Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbangsel), Djaka Kusmartata, juga sependapat. Ia bahkan terlibat dalam pembuatan kebijakan dan penggunaan istilah MBDK tersebut.

“Saya salah satu yang terlibat dalam pembahasan kebijakan ini, termasuk membuat singkatan MBDK, jadi mestinya cukainya tinggi karena manfaatnya banyak,” jelasnya.

Penerapan cukai ini diharapkan dapat mendorong pola konsumsi yang lebih sehat, memaksa perusahaan minuman manis untuk mereformasi produk mereka agar mengandung lebih sedikit gula, serta tentu saja akan meningkatkan pendapatan negara.

Menurut Djaka, minuman yang akan dikenakan cukai adalah yang mengandung lebih dari 6 gram gula.

“Kalau produknya di warung kopi cafe itu belum kena cukai tapi kalau dalam kemasan di jual itu baru MBDK, yang lebih dari 6 gram,” pungkasnya.

YouTube player