Kebijakan Hapus Utang Tidak Berlaku untuk Semua UMKM
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang macet tidak diberlakukan secara merata kepada seluruh pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan di Indonesia.
Maman menjelaskan bahwa kebijakan tersebut hanya ditujukan kepada pelaku UMKM, nelayan, dan petani yang terdaftar, dengan jumlah sekitar 1 juta orang.
“Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini (untuk) memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali,” kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11), mengutip CNN Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah pelaku UMKM di sektor perikanan dan pertanian yang mengalami kesulitan akibat dari dampak pandemi covid-19 serta bencana alam.
Maman menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pelaku UMKM, nelayan, dan petani yang memiliki utang sebesar Rp500 juta untuk badan usaha, dan Rp300 juta untuk utang perseorangan.
Penghapusan hutang dan kewajiban pembayaran utang lama bagi UMKM merupakan bagian dari rangkaian stimulus ekonomi pemerintah yang bertujuan untuk memulihkan aktivitas ekonomi.
“Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan,” terangnya.
Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi mengumumkan penghapusan utang bagi UMKM masa lalu, termasuk petani dan nelayan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 yang telah ditandatangani pada hari ini, Selasa (5/11).
Prabowo menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan berbagai aspirasi dari kelompok tani dan UMKM. Harapannya, kebijakan ini dapat memberikan bantuan kepada rakyat, khususnya para produsen di sektor pertanian UMKM dan nelayan sebagai produsen pangan.
Detail mengenai persyaratan teknis terkait penghapusan kredit atau utang macet akan dijelaskan lebih lanjut melalui regulasi yang akan dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Tinggalkan Balasan