RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah memutuskan untuk menghapus utang macet yang dimiliki oleh UMKM, petani, dan nelayan di Indonesia. Langkah ini diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani pada hari ini, Selasa (5/11).

Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengar berbagai aspirasi dari berbagai kelompok, mulai dari kelompok tani hingga UMKM.

“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, mengutip CNN Indonesia.

Dengan kebijakan ini, Prabowo berharap agar rakyat, terutama para produsen di sektor pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan, bisa mendapat bantuan yang layak.

“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” ujar Prabowo.

Adapun mengenai teknis terkait persyaratan penghapusan kredit atau utang macet, hal tersebut akan dijelaskan secara detail melalui peraturan yang akan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait.

Prabowo juga berdoa agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat melanjutkan pekerjaan mereka dengan tenang setelah aturan ini diberlakukan.

“Dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara,” ujar Prabowo.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami oleh bank-bank milik negara maupun lembaga jasa keuangan non-BUMN tidak akan dianggap sebagai kerugian negara berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

YouTube player