RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa telah menutup 8.000 rekening yang digunakan untuk kegiatan judi online hingga bulan Oktober 2024.

Selain itu, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae,  juga mengimbau kepada sektor perbankan untuk lebih agresif dalam menutup rekening yang memiliki identifikasi yang sama (CIF).

“Kami juga meminta perbankan tutup (rekening) dalam 1 CIF (customer identification file) yang sama,” kata Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2024, Jumat (1/11/2024), mengutip CNNIndonesia.

Sebelumnya, Dian juga mnuturkan bahwa OJK telah menutup 6.000 rekening terkait judi online atas permintaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Dalam pemberantasan judol, atas permintaan OJK, bank blokir lebih dari 6.000 rekening yang disampaikan Kominfo,” ujar Dian dalam konferensi pers, Senin (5/8) yang lalu.

Keberadaan judi online kini menjadi masalah serius di Indonesia. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai transaksi judi online selama kuartal pertama 2024 mencapai Rp110 triliun, lebih rendah dari Rp327 triliun pada tahun 2023.

Sementara itu, Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono mengungkapkan bahwa total deposito masyarakat ke rekening penampung judi online mencapai hingga Rp34 triliun.

“Artinya, inilah potential loss dari masyarakat apabila 100 persen masyarakat kalah, Rp34 triliun ini akan hilang,” ungkap Danang.

YouTube player