RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea Cukai Makassar melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah, kali ini kegiatan tersebut dilakukan di Wilayah Kota Makassar.

Operasi pengawasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ini merupakan wujud komitmen dari Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok illegal sehingga dapat meningkatkan kepatuhan stakeholders, memberikan situasi kondusif terhadap peredaran Barang Kena Cukai yang telah memenuhi ketentuan dibidang cukai demi mengamankan peneriman negara.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini menjadi upaya intensifikasi dari operasi pengawasan rokok ilegal yang sudah rutin dilakukan diseluruh wilayah Pengawasan pihaknya yang meliputi 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk melindungi masyarakat melalui upaya preventif dan represif, menelusuri dan memberantas peredaran rokok ilegal dari hilir (penjual eceran dan agen/penyalur) sampai dengan hulu (pabrik/distributor) serta memutus mata rantai peredaranya,” ujar Ade dalam keterangan tertulinya.

Ade menekankan, bahwa Operasi Gempur merupakan wujud dari komitmen pemerintah, khususnya Bea Cukai dan pihak-pihak terkait lainnya dalam menjalankan fungsi Community Protection.

Community Protection untuk melindungi masyarakat luas serta menciptakan level playing field bagi industri dan juga fungsi Revenue  Collector demi mengumpulkan penerimaan negara melalui Ultimum Remidium atas pelanggaran pasal-pasal tertentu sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54/2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara dan PMK 237/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai”, imbuhnya.

Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal simultan dengan upaya untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pungutan Cukai, ciri-ciri rokok illegal dan legal serta konsekuensi hukum yang timbul.