RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Putusan pengadilan Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan kenaikan tarif ekspor oleh Presiden Donald Trump memang mengembalikan bea masuk Indonesia dari 19 persen ke 10 persen.

Namun di balik kabar tersebut, kalangan akademisi dan pelaku usaha menilai persoalan mendasar belum selesai. Ketergantungan terhadap pasar Amerika dinilai masih menjadi titik lemah yang harus segera dibenahi melalui diversifikasi pasar ekspor.

Sebelumnya, kebijakan tarif resiprokal membuat sejumlah negara eksportir, termasuk Indonesia, dikenai kenaikan tarif hingga 19 persen. Dalam situasi tersebut, Pemerintah Indonesia bahkan telah menyepakati sejumlah poin negosiasi, termasuk tawaran tarif impor barang asal Amerika Serikat sebesar 0 persen.

Pengamat Ekonomi Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Sutardjo Tui, menilai penyesuaian tarif yang terus-menerus bukan solusi jangka panjang. Menurutnya, struktur perdagangan Indonesia dengan Amerika menunjukkan posisi ekspor Indonesia yang lebih besar dibandingkan impor.

Ia menegaskan bahwa selama perlakuan tarif diberlakukan sama kepada semua negara eksportir seperti India, Meksiko, maupun Vietnam, maka kondisi tersebut masih tergolong wajar dalam persaingan global.

“Masalah muncul kalau hanya kita yang mendapat perlakuan berbeda. Kalau semua sama-sama 10 persen (ekspor) atau sama-sama 0 persen (impor) tidak ada problem. Kekhawatirannya kan jangan sampai tarif kita di Amerika masih sekitar 3 persen, sehingga diminta turun ke 0 persen.

Tapi kalau semuanya sama-sama 0 persen, kita juga tidak punya keunggulan bersaing,” ujar Sutardjo kepada awak media, Minggu (22/2/2026).

Ia menilai, pemerintah tidak perlu terlalu ngotot pada angka 10 persen apabila itu berlaku merata. Namun yang menjadi persoalan adalah jika Indonesia diperlakukan berbeda dibanding negara pesaing.

“Kalau tarif 10 persen, 15 persen, atau 20 persen diberlakukan sama dengan eksportir lain, itu masih fair. Problemnya kalau hanya kita yang dikenai, itu baru repot,” bebernya.