RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Kantor Wilayah Bea dan Cukai Makasaar, menggelar pemusnahan barang ilegal yang menjadi milik negara dari hasil penindakan Kepabean dan Cukai yang diperkirakan mencapai angka hingga Rp3,9 milliar, Rabu (14/8/2024).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Makassar, Ade Irawan, mengungkapkan jika penindakan ini merupakan langkah pihaknya bersama para Stakeholder yang terlibat untuk menghindarkan masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya masuk ke Indonesia.

“Penindakan ini merupakan langkah untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang baru yang berbahaya. Barang yang didalam masuk dan peredarannya kami lakukan pengawasan adalah barang-barang yang dilarang Kepabean dan Cukai dan aturan perundang-undangan lainnya,” kata Ade Irawan kepada Rakyat News.

Pemusnahan ini, kata Ade, dilakukan berdasarkan undang-undang dalam hal pengamanan dan pencegahan penyalahgunaaan barang bukti.

“Barang-barang hasil penindakan yang telah kami lakukan atas sinergi bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan dari penegak hukum lainnya. Pemusnahan ini akan kami musnahkan secara transparan,” terangnya.

Bea Cukai Makassar bersama para stakeholder memusnahkan barang ilegal yang tidak memiliki izin edar di Indonesia, khususnya wilayah Timur, yang diperkirakan hingga senilai Rp3 Milliar. | Foto: Andi Fatur Rezky Abdillah AR.

Ade menjelaskan, barang ilegal yang akan dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang tidak dilengkapi pita cukai sampai dengan obat-obatan tanpa izin BPOM.

“Terdiri dari barang hasil tembakau yang ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai atau dilengkapi pita cukai yang palsu, barang dengan cukai mengandung etil alkohol, kemudian kosmetik dan obat-obatan yang tidak memiliki BPOM,” pungkasnya.

“Barang hasil penindakan ini rinciannya adalah sekitar 1.863.060 batang rokok dari berbagai merk. Kemudian 2.699 liter minuman mengandung etil alkohol, ada 293.000 gram tembakau iris dan 3.283 pcs kosmetik dan obat-obatan,” jelas Ade.