Sementara sektor (i) Pengadaan Listrik dan Gas; (ii) Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Daur Ulang; dan (iii) Pertambangan dan Penggalian; secara berurutan merupakan tiga sektor dengan tingkat persaingan usaha terendah.

Terhadap temuan CEDS UNPAD tersebut, KPPU berharap dengan meningkatnya Indeks Persaingan Usaha, dapat terjadi peningkatan kesejahteraan dan tingkat inflasi yang
terkendali.

Menurut Mulyawan R, Direktur Ekonomi KPPU, saat ini telah berkembang pemahaman bahwa persaingan usaha menjadi salah satu instrumen pengendalian inflasi dengan cara meningkatkan daya beli masyarakat melalui peningkatan kesejahteraan, dan mencegah perilaku pelaku usaha melakukan praktik monopoli dengan menaikkan harga diatas kewajaran.

Pendapat KPPU tersebut juga sejalan dengan pandangan Sekretaris General OECD
Mathias Corman pada November 2022 yang menyatakan bahwa persaingan usaha
berkontribusi untuk mengurangi tekanan inflasi dalam jangka panjang dan mencegah perilaku pelaku usaha yang memperburuk inflasi.

Senada dengan Corman, ekonom senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Faisal Basri dalam kesaksiannya pada sidang perkara minyak goreng di KPPU (pada tanggal 17 Februari 2023) juga turut menggarisbawahi bahwa peran KPPU dalam menjaga persaingan usaha yang sehat
membantu dalam menekan inflasi di Indonesia, selama beberapa tahun terakhir ini.

Pernyataan kedua ekonom ini membuktikan pentingnya peran persaingan usaha dalam
menjaga tingkat inflasi.

“Peran persaingan usaha terbukti sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Untuk itu, Pemerintah patut membuat suatu strategi nasional persaingan usaha (Stranas Persaingan
Usaha) dalam meningkatkan sinergi dan efektivitas peran persaingan usaha bagi
pertumbuhan perekonomian nasional”, tegas Mulyawan.**