Dua Saksi Terlapor Kasus Migornas kembali Dipanggil KPPU
JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa dua Saksi dari pihak Terlapor secara hybrid pada hari ini, Kamis, tanggal 19 Januari 2023 di kantor pusat
KPPU Jakarta.
Kedua Saksi tersebut adalah PT Cahaya Garuda Abadi, pemilik e-commerce grosir dan aplikasi berbasis Business to Business (B2B) ULA, dan PT Sari Agrotama Persada (PT SATP), distributor produk Wilmar dengan wilayah pemasaran di seluruh Indonesia.
Saksi pertama, PT Cahaya Garuda Abadi, menjelaskan bahwa mereka mengorganisir
proses distribusi dan rantai pasok untuk UMKM atau peritel kecil melalui aplikasi ULA. Minyak
goreng (migor) menjadi salah satu komoditi yang dijual dalam aplikasi tersebut.
Pembelian melalui aplikasi ULA dapat dilakukan secara partai besar maupun kecil, untuk toko kelontong maupun grosiran. Merek migor yang mereka jual cukup beragam, yakni Filma, Kunci Mas, Tropical, Fraiswell dan Hemat.
Sementara untuk cakupan area penjualan perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2019 tersebut meliputi wilayah Malang, Surabaya, Bandung, dan Semarang. Paling banyak pasokan dilakukan ke Surabaya.
Menurut Saksi, ULA mendapat pasokan dari PT Smart Tbk yang mengirimkan ke 4 (empat) gudang masing-masing wilayah tersebut dengan metode pembayaran yang dilakukan secara Cash Before Delivery (CBD).
Pada periode Oktober-Desember 2021, pihak
ULA mengamini adanya kenaikan harga minyak goreng yang disebabkan oleh kenaikan harga CPO dan pasokan yang langka. Informasi tersebut disampaikan oleh para produsen migor maupun distributor.
Dalam persidangan, dipaparkan data pemenuhan purchase order (PO) oleh PT Smart Tbk atas permintaan pihak ULA.
Pada data tersebut, terlihat pada bulan
Februari 2022 terjadi PO tertinggi, di angka PO sebesar 140.000 karton dan dipenuhi oleh PT
Smart Tbk sebesar 92% atau 128.578 karton. Peningkatan PO tersebut terjadi akibat adanya
peningkatan permintaan pada bulan tersebut.
Tinggalkan Balasan