RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menekankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu khawatir jika belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran. Karena, masih dapat menerimanya setelah hari raya.

“Tidak perlu khawatir, yang belum dibayarkan akan dibayarkan setelah hari raya,” kata Sri di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Sedangkan, gaji ke-13 akan dicairkan pada Juni 2024, bertepatan dengan kenaikan kelas anak sekolah. Sama dengan THR, jika belum diterima di Juni akan dilanjutkan di bulan depannya.

“Gaji ke 13 dibayarkan pada Juni 2024. Kalau belum selesai di Juni akan dilakukan setelah Juni,” imbuhnya.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di pusat maupun di daerah melalui APBN dan APBD. Lebih besar dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.

“Anggarannya lebih besar karena sudah memasukkan kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan 12 persen,” pungkasnya.

Sri Mulyani mengatakan pencairan THR PNS, TNI/Polri, hingga Pensiunan dilakukan mulai 22 Maret 2024.

Menurutnya, sama dengan tahun sebelumnya, pencairan THR akan dilakukan H-10 hari kerja sebelum Idulfitri 1445 H.

“Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran),” ujarnya.