RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) mengungkapkan bahwa industri padat karya menjadi industri yang berpotensi tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada lebaran 2024.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pembangunan Otonomi Daerah, Sarman Simanjorang mengatakan, hal itu dipicu oleh lemahnya permintaan ekspor imbas goncangnya ekonomi dunia belakangan ini.

Ia karena itu meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mewaspadai kemampuan industri padat karya dalam memberikan THR.

“Mungkin Kemnaker perlu melakukan monitoring, kalau mereka (industri padat karya) tidak mampu berarti kan harus ada solusi, apakah mereka melakukan mencicil misalnya, atau mungkin melakukan penundaan, tentu akan menyesuaikan dengan kemampuan masing-masing,” katanya, Jumat (15/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Ya syukur-syukur kita harapkan mereka punya kemampuan memberikan 100 persen, tapi kalau tidak mampu apakah mungkin 50 persen misalnya ,” imbuhnya.

Ia menambahkan jika perusahaan tidak mampu memberikan THR 100 persen, maka pekerja diharapkan memaklumi kondisi industri yang sedang sulit.

Di luar industri padat karya, Kadin berharap dunia usaha mampu memberikan THR secara penuh dan cair paling lambat H-7 Lebaran. Kalau bisa, sambungnya, pengusaha memberikan THR lebih cepat sehingga pekerja bisa mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang Idul Fitri.

“Itu menjadi pertimbangan agar pengusaha lebih cepat lebih baik memberikan THR,” katanya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. Ia juga mengingatkan THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Untuk memastikan hal itu, pemerintah katanya akan membuka posko khusus yang disiapkan pekan depan.