RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah pastikan ada peningkatan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. Hal itu mengikut kenaikan gaji PNS yang sebesar 8 persen dan Pensiunan sebesar 12 persen.

Aturan kenaikan gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

“Ini karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik 8 persen. Untuk pensiun 12 persen,” kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pada Jumat (15/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Menurutnya, kenaikan ini juga yang membuat perubahan cukup besar dalam total anggaran THR dan gaji ke-13.

Tahun ini pemerintah mengeluarkan anggaran sebesar Rp99,5 triliun untuk membayar THR dan gaji ke-13 PNS baik di pusat maupun di daerah melalui APBN dan APBD. Naik dibandingkan dengan 2023 yang sebesar Rp77,6 triliun.

“Anggarannya lebih besar karena sudah memasukkan kenaikan gaji PNS 8 persen dan Pensiunan 12 persen,” pungkasnya.

Sri Mulyani berharap THR dan gaji ke-13 yang diterima PNS dibelanjakan di dalam negeri. Hal ini untuk ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan 5,2 persen di tahun ini.

“Ini kita harapkan meningkatkan daya beli untuk ASN untuk membelanjakan produk dalam negeri agar membantu UMKM, dan ini betul-betul bermanfaat,” pungkasnya.