RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Tenaga honorer tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) karena tidak termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Honorer tidak dapat (THR) kecuali yang sudah diangkat PPPK,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, Jumat (15/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

Tak hanya itu, para honorer juga tidak akan mendapatkan Gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2024.

Ia menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 sudah ditulis dengan jelas siapa saja yang menerima kenikmatan tersebut.

“Tadi kami telah sampaikan termasuk pejabat negara, siapa saja pejabat negara itu ada penjelasan dalam kategori,” pungkasnya.

Berikut daftar pejabat negara yang menerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim ad hoc
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial
i. Ketua dan Wakil Ketua KPK
j. Menteri dan pejabat setingkat menteri
k. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh
l. Gubernur dan Wakil Gubernur
m. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
n. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh Undang-Undang.