RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada pemerintah daerah (pemda) agar tak ragu jika ingin memberi insentif fiskal bagi para pengusaha jasa hiburan yang keberatan dengan kenaikan pajak hiburan menjadi 40-75 persen.

Hal itu dilakukan sembari proses judicial review (JR) Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) di Mahkaman Konstitusi (MK).

Kenaikan pajak hiburan untuk kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ini diprotes banyak pengusaha jasa hiburan, mulai dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista.

Bahkan, Hotman dan Inul Cs berkeliling menuntut keadilan ke kementerian-kementerian, mulai dari Kemenko Perekonomian hingga Kemenko Marves.

Kementerian Keuangan saat ini sedang bersiap untuk menghadapi gugatan para pengusaha terkait kenaikan pajak terbaru itu, walaupun lembaga pimpinan Sri Mulyani ini belum mendapat panggilan sidang dari MK.

“Kami sedang mempersiapkan tanggapan-tanggapannya, untuk keterangan pemerintah,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyanadi di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024), mengutip CNNIndonesia.com.

“Standpoint-nya tetap pada undang-undang bahwa ada hiburan tertentu yang diberikan tarif tertentu,” tegasnya.

Gugatan soal kenaikan pajak hiburan dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dilayangkan oleh Asosiasi Spa Indonesia (ASPI) hingga Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI).

Meski begitu, Lydia mengatakan Kemenkeu tidak sendiri menghadapi gugatan ini. Ada juga Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Hukum dan HAM yang akan bertarung di MK.