RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Hotman Paris mengajak para pengusaha di seluruh daerah Indonesia untuk mencegat aturan pemerintah yang menaikkan pajak hiburan hingga 75 persen.

Hal ini disampaikan melalui akun media sosial Instagram miliknya @hotmanparisofficial, yang mengimbau para pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif untuk memprotes kebijakan kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen tersebut.

“Ayok pengusaha seluruh Indonesia Gerak!! Ayok semua pengusaha hiburan daerah bergerak semua,” tulis Hotman dalam akun Instagram pribadinya, Senin (15/1/2023).

Pada postingan lain akun miliknya, Hotman juga menilai jika kenaikan pajak 40 hingga 75 persen ini akan menyebabkan ribuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ia juga menilai, bahwa aturan kenaikan pajak hiburan yang ditetapkan pemerintah tersebut menjadi pajak tertinggi di dunia.

Selain itu, Hotman yang juga memiliki usaha club di Bali ini juga merespon postingan pedangdut kondang sekaligus pengusaha karaoke Inul Vizta, Inul Daratista, yang menilai kenaikan pajak dapat membuat usaha tempat bernyanyi keluarganya jadi sepi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan berdampak PHK.

“Jutaan karyawan karaoke, spa dan pusat hiburan se-Indonesia akan terancam PHK. Kenapa mereka? Apa mereka menikmati pajak selama ini?? Mau anda bayar tambahan pajak 75 persen yang ditagih pengusaha karaoke?? Nyani aja harus bayar pajak super tinggi?” tegas Hotman.

Aturan pajak ini sendiri diatur dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah. Tertuang dalam aturan ini, jika Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dikenakan pada jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, merespon keluhan Inul dan sejumlah pengusaha lainnya terkait kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen yang dinilai dapat mematikan usahanya.