“Batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas yang menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar di antaranya adalah parameter Reid Vapour Pressure (RVP). Saat ini hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal),” katanya, Rabu (21/9/2022), dilansir detik.com.Pertamina menjamin semua produk BBM termasuk Pertalite disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan pertashop sesuai spesifikasi dan melalui quality control yang ketat. Sementara itu, produk BBM yang tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan tidak akan diedarkan ke publik.Baca Juga : Warga Perumahan Kodam 3 Keluhkan Sikap Bank BTN