RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terkait izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso mengatakan hal tersebut ditargetkan rampung pekan ini.

“Mudah-mudahan minggu ini selesai ya Permendagnya. Kan harus ada Permendag dulu, harus diubah,” ujar Budi dilansir dari CNNIndonesia.com.

Dia menambahkan, revisi permendag bakal selesai apabila aturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait izin ekspor PT Freeport juga telah selesai disusun.

Dirinya juga berharap dalam minggu ini aturan tersebut telah rampung disusun.

Berdasarkan amanat UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), pemerintah mulai menghentikan ekspor komoditas mineral mentah termasuk konsentrat tembaga.

Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah membolehkan PT Freeport Indonesia untuk melakukan ekspor konsentrat tembaga setelah Juni 2023.

Tapi, ekspor hanya diizinkan sampai smelter yang mereka bangun operasional pada 2024.

“(Keputusannya) boleh (ekspor konsentrat tembaga), sampai progresnya komitmen dia untuk menyelesaikan (smelter) dan tidak boleh lebih dari pertengahan tahun depan,” kata Arifin.