RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani menegaskan bahwa IM bisa saja miliki pandangan sendiri terkait larangan ekspor nikel Cs yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), namun pemerintah Indonesia punya prinsip sendiri.

“IMF boleh punya pandangan, itu artikel IV mereka. Indonesia punya kebijakan yang tujuannya adalah memperkuat struktur industri kita dan meningkatkan nilai tambah,” katanya dilansir dari CNNIndonesia.com.

Ani, sapaan akrabnya, menegaskan program kuncian Presiden Jokowi berupa hilirisasi tambang membuat neraca pembayaran Indonesia semakin kuat. Ia menegaskan hilirisasi adalah program bagus dan tidak ada masalah.

Di lain sisi, Ani heranan mengapa persoalan utang Indonesia dengan IMF kembali muncul di permukaan. Menurutnya, utang Indonesia kepada lembaga keuangan internasional tersebut sudah lama lunas.

“Lama banget itu (utang Indonesia ke IMF) udahan. Kan IMF program tahun berapa itu, 1997-1998 atau 2000 awal? Dan waktu itu sudah dilunasi semua. Jadi tidakada (utang). Memang sudah lama banget, kok kenapa sekarang tiba-tiba muncul?,” jelasnya.

IMF meminta Jokowi membuka lagi ekspor nikel Cs. Permintaan itu mereka sampaikan melalui IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia. Rekomendasi yang dikeluarkan IMF pada Minggu, 25 Juni lalu sebetulnya menyambut baik ambisi Indonesia meningkatkan nilai tambah.

Namun, IMF menilai program kuncian Jokowi tersebut harus didasarkan pada analisis biaya-manfaat yang lebih lanjut dan dirancang untuk meminimalkan dampak lintas batas.

“Dalam konteks itu, para direktur mengimbau untuk mempertimbangkan penghapusan bertahap pembatasan ekspor dan tidak memperluas pembatasan tersebut ke komoditas lain,” tulis saran IMF kepada Jokowi.

Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia bersuara keras soal permintaan IMF itu.

Bahlil berucap pemerintah tak mau lagi dijerumuskan oleh IMF sebagaimana pernah terjadi pada saat Indonesia diterpa krisis moneter pada 1997-1998 lalu. Kala itu, IMF malah membuat sakit Indonesia kian parah.