RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah hapuskan kewajiban alokasi anggaran kesehatan dengan jumlah minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanda Negara (APBN) dalam draf akhir Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.

Di UU Kesehatan saat ini, kewajiban bagi pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen untuk kesehatan tersebut tercantum dalam Pasal 171 (1) Bab Pembiayaan Kesehatan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Besar anggaran kesehatan pemerintah dialokasikan minimal sebesar lima persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara di luar gaji,” bunyi pasal tersebut dilansir dari CNNIndonesia.com.

Selain itu, draf ruu baru ini juga menghapus kewajiban pemerintah daerah mengalokasikan minimal 10 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah di luar gaji seperti yang tertuang dalam Pasal 171 (2) UU Kesehatan.

Sesuai draf final RUU Kesehatan, pemerintah masih mengatur soal pendanaan kesehatan. Dalam hal ini, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab menyediakan dana yang dimanfaatkan untuk kegiatan upaya kesehatan, penanggulangan bencana, hingga program kesehatan strategis lainnya sesuai dengan prioritas pembangunan nasional di sektor kesehatan.

Namun, besaran alokasi pendanaan tak ditentukan minimalnya.

Sesuai Pasal 409 (1) draf akhir itu, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memprioritaskan anggaran kesehatan untuk program dan kegiatan dalam penyusunan APBN dan APBN.

Mengacu Pasal 409 (3), pemerintah pusat mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBN sesuai dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

Sementara, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.

“Dalam rangka upaya peningkatan kinerja pendanaan kesehatan, pemerintah pusat dapat memberikan insentif atau disinsentif kepada pemerintah daerah sesuai dengan capaian kinerja program dan pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat,” tulis Pasal 400 (1) draf RUU Kesehatan.