RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Sejumlah permasalahan dalam pengadaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam tubuh Polri.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2022 yang dilakukan BPK, proses pengadaan BMP belum sesuai ketentuan.

Mengutip informasi dari CNNIndonesia.com, hal itu terlihat pada pengadaan BBM pada Staf Logistik (Slo  g) Polri menggunakan harga BBM nonretail yang ditentukan secara sepihak oleh PT Pertamina (Persero)/PT Pertamina Patra Niaga tanpa melalui proses negosiasi harga sebagaimana mekanisme yang berlaku pada metode penunjukan langsung.

Kemudian nilai kompensasi yang diberikan PT Pertamina berupa dukungan sarana dan prasarana pengadaan dan/atau perbaikan stasiun pengisian bahan bakar Polri (SPBP) tidak memiliki dasar penghitungan yang jelas.

Permasalahan ketiga yakni kelebihan penghitungan harga BBM yang ditagihkan pada Slog Polri dan Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) sebesar Rp8,76 miliar.

Serta spesifikasi BBM yang diterima (Pertamina Dex 50 ppm) Slog dan Ditpolair Korpolairud lebih tinggi dari spesifikasi BBM sesuai kontrak (Pertamina Dex), sehingga Polri harus membayar lebih mahal sebesar Rp2,86 miliar.

Dari sejumlah permasalahan tersebut, BPK mengungkapkan Polri kehilangan kesempatan memperoleh harga yang paling ekonomis dalam pembelian BBM karena penetapan harga secara sepihak dan tanpa transparansi dari penyedia.

Polri tidak mendapatkan kompensasi berupa dukungan sarana dan prasarana pengelolaan BMP yang optimal serta pembayaran atas pembelian Pertamina Dex 50 ppm membebani keuangan Slog Polri dan Korpolairud sebesar Rp2,86 miliar.

“Kelebihan pembayaran pengadaan BMP pada Slog Polri dan Ditpolair Korpolairud sebesar Rp8,76 miliar,” demikian termuat dalam Bab IV hasil pemeriksaan prioritas nasional penguatan infrastruktur dan penguatan stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.