Selain proses pengadaan BMP belum sesuai ketentuan, Peraturan Asisten Logistik (Aslog) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Polri belum secara jelas mengatur ketentuan penghitungan rencana kebutuhan (renbut) kupon dukungan dan penghitungan susut BBM pada SPBP.

Akibatnya, perencanaan kebutuhan BMP melalui alokasi kupon dukungan yang belum ditetapkan batasannya berpotensi tidak sesuai kebutuhan riil, dan penghitungan susut BBM pada SPBP tidak akurat.

BPK lantas memberi sejumlah rekomendasi kepada Polri untuk membereskan persoalan tersebut. BPK meminta Aslog untuk meninjau ulang harga keekonomian BBM untuk Polri serta ketentuan pemberian kompensasi pengadaan SPBP dan/atau perbaikan SPBP dalam Nota Kesepahaman dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Aslog Polri diminta juga untuk meninjau ulang dan merevisi Peraturan Nomor 1 Tahun 2018 terkait penghitungan alokasi kupon dukungan dan penghitungan susut BBM pada SPBP.

BPK memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan BMP pada Slog Polri dan Ditpolair Korpolairud untuk menyetorkan kelebihan pembayaran dari penyedia ke kas negara atau mengompensasi pada tagihan pembayaran berikutnya sebesar Rp8,76 miliar.

Selanjutnya BPK memerintahkan PPK meminta pemberitahuan secara tertulis dari PT Pertamina Patra Niaga atas setiap perubahan jenis BBM yang akan didistribusikan.