Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.

Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.

Ia sukses dan memenangkan gugatan. “Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah,” jelas Jusuf.

Meski menang pada 2015 lalu, hingga kini Jusuf Hamka mengatakan pihaknya belum mendapatkan pengembalian dana itu.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo berdalih utang yang diminta Jusuf Hamka itu belum dibayar karena proses administrasi. Ia mengatakan putusan pengadilan terkait kasus taguhan utang Jusuf Hamka mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara.

“Maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian,” katanya.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan negara,” tambahnya.