Takalar, Rakyat News – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Galesong memberikan keringanan kepada nasabah yang terdampak virus corona atau Covid 19.
Apalagi bank yang merupakan perusahaan milik Pemkab Takalar itu memiliki banyak nasabah yang bergerak di bidang UMKM.

BPR Galesong pun memberikan relaksasi kredit atau restrukturasi kredit sebagai bentuk keringanan kepada nasabah di tengah wabah yang telah berlangsung dua bulan terakhir.

“Kita berikan restrukturisasi kredit atau perpanjangan jangka waktu yang nantinya akan mengurangi jumlah angsuran nasabah,”kata Direktur Utama BPR Galesong Ahmad kepada wartawan, Jumat 15 Mei 2020.

Ia mengatakan, perpanjangan jangka waktu kredit diterapkan berdasarkan repayment capacity nasabah yang bisa taksir dalam usahanya selama Covid 19 terjadi.

Ahmad mengaku, nasabah BPR yang bergerak di bidang UMKM menyambut baik kebijakan ini untuk segera diimplementasikan.

“Ada beberapa nasabah yang memang langsung datang ke kantor untuk berdiskusi dan bermohon keringanan, ada pula yang ditemukan berdasarkan hasil on the spot ulang karyawan ke lapangan,”kata Ahmad.

Hanya saja, Ahmad mengatakan, pihaknya tetap melakukan pendataan di lapangan untuk memastikan jika usaha nasabah benar terkena dampak Covid 19.

Bagi nasabah yang tidak ditemukan dampak Covid 19 atas usahanya tetap akan diberlakukan secara normal.

“Ada juga ditolak karena ternyata Covid 19 dia jadikan alasan untuk melakukan penunggakan pembayaran, makanya BPR wajib on the spot ke lapangan apakah benar usaha nasabah terkena dampak Covid 19,”terang Ahmad.

Ia mengaku, nasabah bisa saja mendapatkan relaksasi kredit, tetapi harus dengan perhitungan dan prediksi yang matang. pasalnya, ini menyangkut bertambahnya jangka waktu kredit.

“Komitmen disini sangat diharapkan, sehingga jika wabah ini berakhir maka kredit nasabah bisa dinormalkan lagi,”harap dia.

Sebelumnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar untuk memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Bank yang disurati diantaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar, dan seluruh KSP.

Syamsari meminta agar para pelaku usaha UMKM yang menjadi nasabah atau debitur dapat diberikan keringanan untuk pembayaran cicilan atau angsuran ataupun penundaan pembayaran.

“Kita telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan keringanan pembayaran kredit selama enam bulan ke depan bagi pelaku UMKM,”kata dia.

Syamsari meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau reschedule waktu dikarenakan usaha-usaha tersebut saat ini sangat terpuruk.

Mantan Anggota DPRD Sulsel mengatakan, sektor UMKM dinilai paling merasakan dampak wabah Covid 19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial. Pendapatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar dua bulan menurun drastis.

“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terpuruk selama pandemi Covid-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,”pungkas Bupati Takalar.(*)

Terbit : Takalar, 15 Mei 2020.