Sebelumnya, Bupati Takalar Syamsari Kitta telah menyurati semua bank dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang memiliki cabang di Takalar untuk memberikan keringanan angsuran atau kredit bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Bank yang disurati diantaranya, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Sulselbar, dan seluruh KSP.

Syamsari meminta agar para pelaku usaha UMKM yang menjadi nasabah atau debitur dapat diberikan keringanan untuk pembayaran cicilan atau angsuran ataupun penundaan pembayaran.

“Kita telah bersurat kepada semua bank dan KSP di Takalar agar memberikan keringanan pembayaran kredit selama enam bulan ke depan bagi pelaku UMKM,”kata dia.

Syamsari meminta agar perbankan bisa memberikan restrukturisasi atau reschedule waktu dikarenakan usaha-usaha tersebut saat ini sangat terpuruk.

Mantan Anggota DPRD Sulsel mengatakan, sektor UMKM dinilai paling merasakan dampak wabah Covid 19 yang berujung pembatasan aktivitas sosial. Pendapatan harian UMKM selama pandemi yang telah berlangsung sekitar dua bulan menurun drastis.

“Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah terpuruk selama pandemi Covid-19, pendapatan harian mereka merosot drastis sehingga mengancam keberlangsungan usaha,”pungkas Bupati Takalar.(*)

Terbit : Takalar, 15 Mei 2020.