Putusan Tarif AS Dikoreksi, Pengamat: Indonesia Jangan Terlalu Bergantung, Diversifikasi Pasar Mendesak
Sutardjo menekankan pentingnya peran konsul jenderal perdagangan Indonesia di Amerika, Kanada, maupun kawasan lain dalam membuka pasar baru. Selama ini, menurutnya, fungsi tersebut kerap terasa belum optimal dan lebih banyak bergerak ketika terjadi sengketa antara eksportir dan importir.
Ia menilai eksportir Indonesia tidak boleh terlalu dimanjakan dan harus menjadi “petarung” dalam mencari pasar alternatif. Amerika, Eropa, hingga ASEAN seharusnya tidak menjadi satu-satunya fokus.
“Menurut saya, tidak perlu terlalu ngotot soal pajak 10 persen kalau memang berlaku sama untuk semua. Kita juga punya pengalaman perjanjian dengan Eropa. Di sana kita mengenakan pajak impor tinggi untuk mobil mereka, sementara ekspor kita justru rendah. Ini yang harus dihitung dengan cermat,” tukasnya.
Menurutnya, kelemahan Indonesia selama ini adalah kalah agresif dalam mencari pasar baru. Ia bahkan menyinggung potensi pasar Amerika Selatan, Afrika, hingga optimalisasi perdagangan intra-ASEAN yang dinilai belum tergarap maksimal.
“Kenapa Vietnam bisa unggul? Karena biaya pokok produksi mereka lebih rendah. Upah tenaga kerja lebih rendah, pajak lebih ringan, dan perizinan lebih mudah, bahkan kadang gratis. Pertanyaannya, apakah kita berani memberikan kemudahan serupa?,” ulasnya.
Dari sisi hukum tata negara, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, mengingatkan bahwa implementasi putusan pengadilan Amerika tetap harus dilihat secara cermat.
Ia menekankan pentingnya memastikan apakah putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau masih dapat diajukan banding.
“Saya tidak tahu posisinya, apakah masih di pengadilan distrik atau sudah di Mahkamah Agung, karena sistem peradilan mereka bertingkat,” bebernya.
Menurutnya, jika putusan sudah berada di tingkat Supreme Court, maka Presiden wajib mematuhinya.
Namun pelaksanaan kebijakan tetap memerlukan proses administrasi dan komunikasi politik, terutama menyangkut kesepakatan yang telanjur dinegosiasikan dengan negara lain.








Tinggalkan Balasan