OJK, LPS, dan BPS Perluas Cakupan SNLIK 2026, Libatkan 75 Ribu Responden di 38 Provinsi
Selain itu, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045 menempatkan inklusi keuangan sebagai indikator utama pembangunan nasional dengan target 98,00 persen pada 2045.
Untuk mencapai target tersebut, OJK secara masif menjalankan program literasi dan inklusi keuangan melalui Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) bersama berbagai stakeholder di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, sistem pembayaran, dan asosiasi industri jasa keuangan.
OJK, LPS, dan BPS menegaskan komitmen bersama untuk memastikan kebijakan peningkatan literasi dan inklusi keuangan disusun berdasarkan data yang akurat, objektif, dan merefleksikan kondisi nyata masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat ekosistem keuangan yang sehat, inklusif, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat Indonesia. (*)








Tinggalkan Balasan