OJK, LPS, dan BPS Perluas Cakupan SNLIK 2026, Libatkan 75 Ribu Responden di 38 Provinsi
“Jadi tahun ini kita menambah jumlah sampelnya, tahun lalu itu 10.000 sekarang menjadi 75.000 responden, sehingga kita dapat memperluas basis analisisnya hingga ke provinsi,” ujar Anggito.
Ia menambahkan, LPS akan terus mendukung pelaksanaan survei ini serta berharap cakupan responden dapat diperluas di masa mendatang agar kebijakan yang dihasilkan semakin tepat sasaran.
Sementara itu, Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menyampaikan apresiasi atas kolaborasi produktif antara BPS, OJK, dan LPS yang pada tahun ini berhasil memperluas cakupan survei secara signifikan.
“Oleh sebab itulah pada tahun 2026 ini kolaborasi diperluas dengan LPS, sehingga jumlah sampel kita tambah menjadi 75.000, nanti kita bisa menghasilkan Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan sampai dengan tingkat provinsi di 38 provinsi se-Indonesia,” kata Amalia.
Amalia juga mengimbau masyarakat untuk bersedia menerima dan terbuka kepada petugas pendataan. Ia memastikan bahwa seluruh jawaban responden dijaga kerahasiaannya serta dilindungi sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
Proses Pendataan dan Target Nasional
Pelaksanaan witnessing dalam SNLIK 2026 dilakukan untuk memastikan proses pendataan berjalan sesuai prosedur oleh Petugas Pendata Lapangan (PPL). Pengawasan juga melibatkan Kantor OJK Daerah dan BPS di masing-masing provinsi guna menjaga kualitas proses survei.
Pendataan berlangsung pada 4–18 Februari 2026 dengan menyasar 75.000 responden berusia 15–79 tahun di 38 provinsi, mencakup 514 kabupaten/kota dan 7.500 Satuan Wilayah Setempat (SLS) di seluruh Indonesia.
Sebanyak 2.744 PPL dan 1.016 Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) diterjunkan untuk melakukan wawancara tatap muka menggunakan aplikasi Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI). Setiap PPL bertanggung jawab atas dua hingga tiga wilayah SLS dengan pendampingan PML.
Hasil SNLIK 2026 akan menggambarkan kondisi literasi dan inklusi keuangan masyarakat Indonesia tahun 2025. Survei ini sekaligus menjadi instrumen pengukuran terhadap target nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang menargetkan literasi keuangan sebesar 69,35 persen dan inklusi keuangan 93,00 persen pada 2029.








Tinggalkan Balasan