“Secara umum kami support untuk mendukung OJK dan SRO untuk mendorong pasar modal menjadi lebih tangguh,” kata Armand.

Selain kebijakan free float, AEI juga menyatakan dukungan terhadap sejumlah agenda reformasi lainnya, antara lain rencana penguatan transparansi Ultimate Beneficial Ownership (UBO), penyempurnaan reklasifikasi investor untuk meningkatkan kualitas basis investor, peningkatan keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, penataan peran serta pembatasan tertentu bagi investor institusi guna menjaga keseimbangan pasar, serta penguatan program pendidikan berkelanjutan dan literasi keuangan bagi investor ritel.

Hasan menilai komitmen AEI tersebut mencerminkan keselarasan pandangan antara regulator dan pelaku industri bahwa reformasi pasar modal harus dilakukan secara menyeluruh.

Reformasi tidak hanya menyasar struktur kepemilikan saham, tetapi juga aspek transparansi, tata kelola, serta kualitas partisipasi investor.

Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan reformasi ini akan dilakukan secara hati-hati, bertahap, dan terukur, dengan mengedepankan dialog yang erat bersama industri dan seluruh pemangku kepentingan.

OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia akan mempertimbangkan kesiapan masing-masing emiten, kondisi pasar, serta kapasitas penyerapan investor.

“Pendekatan ini penting agar proses transisi berjalan sehat dan tidak menimbulkan disrupsi yang tidak perlu,” ujar Hasan.

Sebagai langkah awal, OJK saat ini tengah menyusun kerangka indikatif yang selanjutnya akan dituangkan dalam peraturan Bursa. Kerangka tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan arah kebijakan serta waktu penyesuaian yang memadai bagi pelaku pasar.

Di sisi lain, Bursa Efek Indonesia akan menyiapkan hot desk serta tim khusus untuk mendampingi emiten dalam proses penyesuaian kebijakan. AEI juga akan secara intensif melakukan koordinasi dan berbagai kegiatan bersama OJK dan Bursa guna mempersiapkan serta menyelesaikan agenda-agenda reformasi pasar modal yang telah disepakati bersama. (*)

YouTube player