LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Akhir Mei 2026
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan dalam Rupiah di bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta TBP simpanan dalam valuta asing (valas) di bank umum.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS, Senin (19/1/2026).
TBP simpanan Rupiah pada bank umum ditetapkan sebesar 3,50 persen, TBP simpanan Rupiah pada BPR sebesar 6,00 persen, serta TBP simpanan valas pada bank umum sebesar 2,00 persen. Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026.
Pgs. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Ferdinan D. Purba, menjelaskan bahwa keputusan penetapan TBP dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek strategis, mulai dari kondisi suku bunga pasar, likuiditas perbankan, hingga prospek ekonomi nasional dan global.
“Keputusan penetapan TBP LPS dilakukan secara kredibel dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain tingkat suku bunga pasar (SBP) untuk simpanan yang trennya relatif menurun, jumlah simpanan di perbankan yang tumbuh positif dengan kondisi likuiditas perbankan yang memadai, tingkat cakupan penjaminan simpanan yang jauh di atas mandat Undang-Undang, serta pertimbangan prospek dan momentum pertumbuhan ekonomi dan risiko makroekonomi global dan nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
“Kami berharap agar perbankan senantiasa memperhatikan TBP dalam rangka penghimpunan simpanan dari nasabah,” tambahnya.
Dalam press conference tersebut, LPS juga memaparkan data perkembangan industri perbankan nasional. Fungsi intermediasi perbankan dinilai tetap terjaga, ditopang oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang kuat, serta tingkat risiko kredit yang terkendali.
Per Desember 2025, kredit perbankan tumbuh 9,63 persen (year on year/yoy), terutama didorong oleh tingginya penyaluran kredit investasi.








Tinggalkan Balasan