LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Akhir Mei 2026
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) tumbuh membaik sebesar 13,83 persen (yoy), yang dikontribusi terutama dari peningkatan aktivitas belanja pemerintah dan korporasi.
Ketahanan permodalan perbankan juga berada pada level tinggi, dengan rasio permodalan (KPMM) industri perbankan terjaga di 26,05 persen per November 2025.
Dari sisi likuiditas, kondisi industri perbankan dinilai tetap memadai. Per Desember 2025, rasio AL/DPK tercatat di level 28,57 persen, jauh di atas ambang batas (threshold) yang ditetapkan sebesar 10 persen.
Program penjaminan LPS dengan nilai simpanan dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank mencakup 99,94 persen dari total rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR, jauh di atas mandat Undang-Undang sebesar 90 persen.
Ferdinan juga mengimbau agar perbankan bersikap transparan dan terbuka dalam menyampaikan informasi kepada nasabah mengenai besaran TBP yang berlaku.
Informasi tersebut diharapkan dapat disampaikan melalui penempatan pengumuman di lokasi yang mudah diakses nasabah, media informasi, serta kanal komunikasi resmi bank.
“Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu menginfomasikan TBP LPS kepada nasabahnya,” sebut Ferdinan.
“TBP merupakan bagian dari 3 syarat penjaminan LPS yang dikenal dengan 3T, yaitu simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi Tingkat bunga yang telah ditetapkan oleh LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan/atau terbukti melakukan Tindakan melanggar hukum yang merugikan bank,” tutupnya. (*)








Tinggalkan Balasan