OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan
Selain itu, POJK ini juga mengatur penerapan prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi, investasi, dan rencana strategis, serta penerapan strategi anti fraud termasuk pencegahan penyuapan.
Aspek keuangan berkelanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, hingga penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan juga menjadi bagian dari pengaturan.
Meski telah berlaku sejak diundangkan, OJK memberikan waktu penyesuaian untuk pemenuhan ketentuan tertentu, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, yang wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak POJK ini diundangkan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, OJK sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dalam POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan ketahanan infrastruktur pasar keuangan nasional di tengah dinamika dan perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks. (*)








Tinggalkan Balasan