OJK Terbitkan POJK 31/2025, Perkuat Tata Kelola SRO Pasar Keuangan
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 Tahun 2025 tentang Penerapan Tata Kelola Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (POJK 31/2025).
Aturan ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat tata kelola dan pengawasan terhadap Self-Regulatory Organizations (SRO) di sektor pasar keuangan.
POJK 31/2025 diterbitkan untuk memastikan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian menjalankan fungsi, kewenangan, dan tanggung jawabnya secara transparan, akuntabel, serta sesuai prinsip tata kelola yang baik. Selain itu, aturan ini diharapkan memperkuat peran pengawasan OJK terhadap SRO.
Penguatan tata kelola SRO dinilai penting seiring meningkatnya kompleksitas peran SRO dalam mendukung pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta perluasan aktivitas di pasar keuangan nasional.
Sejumlah aktivitas yang menjadi perhatian antara lain perdagangan karbon melalui bursa karbon, peran sebagai central counterparty di pasar uang dan valuta asing, pengembangan derivatif keuangan berbasis efek, hingga penyelenggaraan sistem pasar alternatif sebagai bagian dari infrastruktur pasar keuangan.
OJK menilai, dengan peningkatan tata kelola tersebut, kegiatan usaha utama maupun penyediaan jasa lain oleh SRO dapat dilaksanakan secara terukur, dengan manajemen risiko yang memadai, serta tetap memperhatikan peran strategis SRO dalam menjaga stabilitas dan integritas pasar keuangan.
POJK 31/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 3 Desember 2025. Adapun pokok-pokok pengaturan dalam beleid ini mencakup pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan kewenangan Direksi serta Dewan Komisaris SRO; kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite; penanganan benturan kepentingan; penerapan fungsi audit internal dan audit eksternal; serta penerapan manajemen risiko dan sistem pengendalian internal.
Selain itu, POJK ini juga mengatur penerapan prosedur alternatif, penyelenggaraan teknologi informasi, pengawasan terhadap anak usaha SRO, kebijakan remunerasi, investasi, dan rencana strategis, serta penerapan strategi anti fraud termasuk pencegahan penyuapan.
Aspek keuangan berkelanjutan, tanggung jawab sosial dan lingkungan, tata kelola dengan pemangku kepentingan, hingga penyimpanan dokumen dan penanganan pengaduan juga menjadi bagian dari pengaturan.
Meski telah berlaku sejak diundangkan, OJK memberikan waktu penyesuaian untuk pemenuhan ketentuan tertentu, khususnya Pasal 49 dan Pasal 51 huruf c, yang wajib dipenuhi paling lambat enam bulan sejak POJK ini diundangkan.
Dengan berlakunya POJK 31/2025, OJK sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku sejumlah ketentuan sebelumnya, yakni Pasal 5, Pasal 31, dan Pasal 48 dalam POJK Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek; POJK Nomor 59/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Kliring dan Penjaminan; serta POJK Nomor 60/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Melalui aturan baru ini, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola dan ketahanan infrastruktur pasar keuangan nasional di tengah dinamika dan perkembangan sektor keuangan yang semakin kompleks. (*)








Tinggalkan Balasan