Lebih lanjut, Agusman menyampaikan bahwa tingkat leverage perusahaan pembiayaan masih berada dalam kondisi aman. Gearing ratio tercatat sebesar 2,13 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 10 kali.

Dengan kondisi tersebut, OJK menilai industri pembiayaan, baik fintech lending maupun perusahaan pembiayaan, masih berada dalam koridor yang terjaga meskipun menghadapi tantangan peningkatan risiko di tengah pertumbuhan pembiayaan yang relatif tinggi. (*)

YouTube player