RAKYAT.NEWS, MAKASSARJalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 resmi memberlakukan penyesuaian tarif reguler dua tahunan mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WITA.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025 dan dikelola oleh PT Makassar Metro Network (MMN) selaku badan usaha jalan tol.

Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 sendiri menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta hingga Jalan AP Pettarani atau Tol Layang Pettarani.

Penyesuaian tarif diberlakukan di Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Gerbang Parangloe.

Khusus di Gerbang Tallo Barat, tarif untuk kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan.

Hal tersebut menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak selalu berarti kenaikan, melainkan penetapan tarif yang disesuaikan dengan hasil evaluasi pada masing-masing gerbang dan golongan kendaraan.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif jalan tol secara berkala setiap dua tahun berdasarkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Implementasi penyesuaian tarif ini dilakukan secara reguler setiap dua tahun sekali, berdasarkan hasil evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol Makassar. Penyesuaian tarif juga memperhitungkan angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir sebesar 4,56 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik,” ujar Ismail dalam keterangan resminya, Senin (23/12/2025).

Ia menambahkan, manajemen PT MMN telah melaksanakan rangkaian sosialisasi dan edukasi secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat pengguna jalan tol.

Sosialisasi dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari forum Focus Group Discussion (FGD), media sosial, website resmi, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), hingga audiensi langsung dengan pemangku kepentingan terkait.

YouTube player