Untuk MMEA, tercatat 6.500 liter minuman ilegal disita, dengan nilai barang mendekati Rp3 miliar dan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar.

Djaka menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut tetap akan disita meski pelanggar memilih menyelesaikan kasus melalui mekanisme ultimum remedium, yakni membayar sejumlah nilai tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu diketahui semua pihak bahwa meski sudah diganti dengan uang, barang-barang ilegal itu tetap disita dan pada waktunya, dimusnahkan,” ujarnya.

Penerimaan Lampaui Target, Didukung Kinerja Ekspor

Di sisi lain, kinerja penerimaan Bea Cukai Sulbagsel menunjukkan capaian yang positif. Hingga 30 November 2025, total penerimaan telah mencapai Rp597,44 miliar dari target Rp546,49 miliar, atau 109,23 persen dari target tahunan.

Bea Keluar menjadi komponen dengan lonjakan tertinggi, yakni Rp51,03 miliar atau 695 persen dari target. Kinerja ini ditopang oleh aktivitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya serta komoditas kakao.

Sementara Bea Masuk terealisasi Rp453,40 miliar atau 98 persen dari target, dan penerimaan cukai mencapai Rp93,02 miliar atau 121 persen.

“Hasil-hasil ini adalah hasil dari total untuk seluruh wilayah dari Bea Cukai Sulbagsel. Perlu kita ketahui bahwa kami ada tiga wilayah kerja, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara dengan empat kantor pengawasan dan pelayanan,” jelas Djaka.

Melalui kegiatan media gathering ini, DJBC Sulbagsel berharap sinergi antara lembaga dan media dapat semakin memperkuat penyebaran informasi yang akurat kepada publik, sekaligus melawan disinformasi yang kerap mengganggu persepsi terhadap kinerja Bea Cukai. (Farez)

YouTube player