RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan (DJBC Sulbagsel) menegaskan peningkatan kewaspadaan terhadap maraknya peredaran barang ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Djaka Kusmartata dalam kegiatan Media Gathering bertema “Sinergi Digital, Memperkuat Narasi Positif dalam Melawan Disinformasi” yang digelar di Kantor DJBC Sulbagsel, Jumat (12/12/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung Djaka Kusmartata yang hadir bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Cahya Nugraha, serta menghadirkan jurnalis senior Hj. Erniwati sebagai narasumber. Kegiatan itu diikuti sejumlah media nasional dan lokal dari Kota Makassar.

Dalam pemaparannya, Djaka menekankan bahwa fungsi Bea Cukai sebagai lembaga pelayanan dan pengawasan merupakan elemen penting yang sangat ditunggu masyarakat.

Menurutnya, apa yang dikerjakan Bea Cukai, baik dari sisi pelayanan maupun penegakan aturan, memiliki pengaruh langsung terhadap kondisi sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.

“Tentunys apa yang dikerjakan Bea Cukai dan bagaimana hasilnya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat secara umum, dan juga terhadap perkembangan ekonomi sebagaimana yang diharapkan,” ungkap Djaka.

Pengawasan Ketat: Penindakan NPP Capai 39 Kasus

Sepanjang Januari hingga November 2025, Bea Cukai Sulbagsel mencatat peningkatan penindakan terhadap berbagai pelanggaran, khususnya peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). Djaka menyebut wilayah Sulbagsel tetap menjadi salah satu sasaran peredaran barang terlarang tersebut.

“Wilayah Sulbagsel juga masih menjadi wilayah sasaran peredaran barang terlarang Narkotika, Psikotropika dan Prekusor (NPP), terlihat dari hasil penindakan yang mencapai 39 penindakan. Kita semua harus lebih aware terhadap hal ini,” tegasnya.

Selain penindakan NPP, Bea Cukai juga melakukan pengawasan terhadap hasil tembakau dan MMEA ilegal. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan hampir 45 juta batang hasil tembakau ilegal, empat liter vape, serta barang-barang bernilai Rp67,6 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp45 miliar.

Untuk MMEA, tercatat 6.500 liter minuman ilegal disita, dengan nilai barang mendekati Rp3 miliar dan potensi kerugian negara hampir Rp1 miliar.

Djaka menjelaskan bahwa barang-barang ilegal tersebut tetap akan disita meski pelanggar memilih menyelesaikan kasus melalui mekanisme ultimum remedium, yakni membayar sejumlah nilai tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Perlu diketahui semua pihak bahwa meski sudah diganti dengan uang, barang-barang ilegal itu tetap disita dan pada waktunya, dimusnahkan,” ujarnya.

Penerimaan Lampaui Target, Didukung Kinerja Ekspor

Di sisi lain, kinerja penerimaan Bea Cukai Sulbagsel menunjukkan capaian yang positif. Hingga 30 November 2025, total penerimaan telah mencapai Rp597,44 miliar dari target Rp546,49 miliar, atau 109,23 persen dari target tahunan.

Bea Keluar menjadi komponen dengan lonjakan tertinggi, yakni Rp51,03 miliar atau 695 persen dari target. Kinerja ini ditopang oleh aktivitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya serta komoditas kakao.

Sementara Bea Masuk terealisasi Rp453,40 miliar atau 98 persen dari target, dan penerimaan cukai mencapai Rp93,02 miliar atau 121 persen.

“Hasil-hasil ini adalah hasil dari total untuk seluruh wilayah dari Bea Cukai Sulbagsel. Perlu kita ketahui bahwa kami ada tiga wilayah kerja, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara dengan empat kantor pengawasan dan pelayanan,” jelas Djaka.

Melalui kegiatan media gathering ini, DJBC Sulbagsel berharap sinergi antara lembaga dan media dapat semakin memperkuat penyebaran informasi yang akurat kepada publik, sekaligus melawan disinformasi yang kerap mengganggu persepsi terhadap kinerja Bea Cukai. (Farez)

YouTube player