Bea Cukai Makassar Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal, Pulihkan Kerugian Negara Rp86 Juta
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – Komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga penerimaan negara dan menekan peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan oleh Kantor Bea Cukai Makassar.
Dalam operasi pengawasan bertajuk “Operasi Gurita”, tim berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) melalui jasa ekspedisi serta memulihkan potensi kerugian negara hingga ratusan juta rupiah lewat mekanisme penyelesaian Ultimum Remedium.
Penindakan berawal pada Rabu, 1 Oktober 2025, ketika tim Pengawasan Bea Cukai Makassar melakukan pemeriksaan rutin terhadap kiriman Barang Kena Cukai (BKC) melalui layanan ekspedisi. Saat proses pengawasan, petugas memperoleh informasi mengenai adanya paket mencurigakan yang diduga berisi rokok ilegal.
Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah tim melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan total 89.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek SMITH BOLD yang tidak dilekati pita cukai. Nilai barang hasil penindakan ditaksir sebesar Rp133.056.000 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp86.698.304.
Sebagai tindak lanjut, pihak yang terlibat dalam pengiriman rokok ilegal tersebut mengajukan permohonan penyelesaian administratif tanpa melalui proses penyidikan, sesuai ketentuan Ultimum Remedium.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022, mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk melunasi kewajiban administratif dengan membayar denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Melalui mekanisme ini, Bea Cukai Makassar berhasil memulihkan penerimaan negara sebesar Rp200.525.000, jumlah yang melampaui potensi kerugian awal dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran.
Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan akan dimusnahkan setelah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Ade Irawan menjelaskan, langkah penindakan dan penyelesaian ini merupakan bagian dari strategi terintegrasi Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan