RAKYAT.NEWS, LUWU UTARA – Dalam upaya mempererat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah, Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Masamba, Muhammad Kasman Roem Hasyim, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu Utara.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala BKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, Jumat (1/8/2025).

Pertemuan ini menjadi wadah diskusi strategis mengenai pelaksanaan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta keterkaitannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 139/PMK.07/2019 mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.

Salah satu agenda utama dalam kunjungan tersebut adalah penyampaian hasil penelitian oleh tim pengawasan DJP terhadap tingkat kepatuhan formal dan material seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Luwu Utara, menjelang rekonsiliasi antara Pemda, KPPN, dan KPP Pratama Palopo terkait penyetoran pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

“Tantangan terbesar sebelum rekonsiliasi adalah rendahnya kepatuhan formal, yang tercermin dari besarnya saldo setoran deposit pajak dalam aplikasi Coretax DJP. Artinya, pajak telah disetor, tapi belum dilaporkan dalam SPT Masa Unifikasi atau SPT Masa PPN PUT, sehingga belum dapat teridentifikasi jenisnya,” jelas Kasman.

Ia menekankan pentingnya penelitian ini sebagai bagian dari upaya menjadikan proses rekonsiliasi berjalan lebih efisien dan akuntabel, serta mendorong BKAD untuk berperan aktif dalam menyosialisasikan penggunaan Aplikasi Coretax DJP ke seluruh OPD.

“Kami siap memberikan pendampingan teknis kepada para bendahara dan operator di lingkungan pemerintah daerah agar kepatuhan dapat meningkat,” tambah Kasman.

Sementara itu, Kepala BKAD Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif tersebut dan menegaskan perlunya peningkatan kapasitas bagi para pengelola keuangan daerah.

“Biasanya pengelolaan pajak dilakukan oleh bendahara pengeluaran, pembantu bendahara, dan operator. Kami sangat memerlukan bimbingan agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Baharuddin.

Ia juga mengakui bahwa masih terdapat kendala teknis dalam penggunaan Coretax DJP di kalangan OPD.

“Banyak bendahara dan operator kami mengalami kendala teknis. Kami berharap sosialisasi nanti bisa menjawab semua pertanyaan dan hambatan mereka,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menilai bahwa langkah yang diambil KP2KP Masamba sejalan dengan visi penguatan kemitraan strategis antara DJP dan pemerintah daerah.

“DJP terus mendorong terwujudnya tata kelola pajak yang akuntabel di lingkungan pemerintah daerah. Inisiatif KP2KP Masamba ini menjadi langkah konkret untuk mendorong kepatuhan berbasis edukasi dan pendampingan,” tutur Sumin.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara DJP dan Pemkab Luwu Utara, demi mendukung sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah. (*)

YouTube player