“Biasanya pengelolaan pajak dilakukan oleh bendahara pengeluaran, pembantu bendahara, dan operator. Kami sangat memerlukan bimbingan agar tidak terjadi kekeliruan,” ujar Baharuddin.

Ia juga mengakui bahwa masih terdapat kendala teknis dalam penggunaan Coretax DJP di kalangan OPD.

“Banyak bendahara dan operator kami mengalami kendala teknis. Kami berharap sosialisasi nanti bisa menjawab semua pertanyaan dan hambatan mereka,” pungkasnya.

Kegiatan ini turut mendapat apresiasi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra). Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menilai bahwa langkah yang diambil KP2KP Masamba sejalan dengan visi penguatan kemitraan strategis antara DJP dan pemerintah daerah.

“DJP terus mendorong terwujudnya tata kelola pajak yang akuntabel di lingkungan pemerintah daerah. Inisiatif KP2KP Masamba ini menjadi langkah konkret untuk mendorong kepatuhan berbasis edukasi dan pendampingan,” tutur Sumin.

Melalui kunjungan ini, diharapkan terbangun sinergi yang lebih kuat antara DJP dan Pemkab Luwu Utara, demi mendukung sistem perpajakan yang efisien, transparan, dan akuntabel di tingkat daerah. (*)

YouTube player