RAKYAT.NEWS, JENEPONTO – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bontosunggu menyelenggarakan sosialisasi Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax kepada para bendahara desa se-Kabupaten Jeneponto.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula KP2KP Bontosunggu dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, dengan dua sesi setiap harinya.

Sosialisasi ini diikuti oleh puluhan peserta dari berbagai desa di Kabupaten Jeneponto. Tujuannya adalah untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada aparatur desa mengenai sistem administrasi perpajakan terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Coretax sendiri dirancang sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan guna meningkatkan efisiensi layanan dan mendorong kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

Kepala KP2KP Bontosunggu, Zulfahri, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran bendahara desa dalam pengelolaan keuangan sekaligus pelaksanaan kewajiban perpajakan. Menurutnya, penerapan sistem digital seperti Coretax dapat mempermudah administrasi dan meningkatkan transparansi.

“Bendahara desa merupakan ujung tombak dalam pengelolaan keuangan desa yang juga berkewajiban menjalankan administrasi perpajakan dengan tertib. Dengan Coretax, diharapkan proses pelaporan menjadi lebih mudah dan transparan,” ujarnya.

Selama sosialisasi, peserta diberikan materi mencakup pengenalan sistem Coretax, mekanisme penggunaannya, tata cara pelaporan pajak secara digital, serta simulasi pembuatan billing dan proses pembayaran pajak secara daring.

Pendekatan ini bertujuan agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu langsung mempraktikkan penggunaan sistem dalam kegiatan sehari-hari.

Salah satu peserta, Herman Efendi, yang merupakan bendahara Desa Samataring, mengaku pelatihan ini sangat bermanfaat bagi aparatur desa yang selama ini masih menggunakan metode manual.

“Selama ini kami masih menggunakan cara manual untuk pelaporan. Dengan adanya pelatihan ini, kami jadi lebih paham bagaimana menggunakan sistem online dan apa saja yang harus dipersiapkan,” jelasnya.

Apresiasi juga datang dari Kanwil DJP Sulselbartra. Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Sumin, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif KP2KP Bontosunggu dalam memperluas transformasi digital hingga ke tingkat desa.

“Peningkatan kapasitas aparatur desa sangat penting dalam mendukung pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tertib dan modern. Digitalisasi melalui Coretax menjadi solusi yang relevan dan berkelanjutan dalam mewujudkan akuntabilitas keuangan desa,” ujar Sumin.

Melalui kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap implementasi sistem Coretax dapat berjalan optimal di seluruh desa Kabupaten Jeneponto. Diharapkan pula program ini dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara menyeluruh, khususnya di tingkat pemerintahan desa. (*)

YouTube player