RAKYAT.NEWS, SIDRAP – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) penggunaan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada para bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kegiatan ini digelar di Hadide Café, Resto & Ballroom, Jalan Jenderal Sudirman No. 140, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Selasa (29/7/2025).

Sebanyak 77 peserta dari berbagai OPD mengikuti kegiatan tersebut. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan teknis para bendahara pemerintah daerah dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara elektronik melalui aplikasi Coretax DJP.

Aplikasi Coretax merupakan sistem digital yang mendukung proses pelaporan, penyetoran, dan pelacakan pajak secara efisien dan terintegrasi.

Kegiatan resmi dibuka oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sidrap, Sahabuddin. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pelatihan ini untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang pengelolaan keuangan daerah.

“Sepanjang tahun 2025, tidak jarang kami temukan adanya perbedaan pandangan antar bendahara terkait pemotongan pajak melalui aplikasi Coretax. Untuk mengatasi hal tersebut, kami mengajukan permintaan bimtek ke KPP Parepare agar para bendahara mendapat pemahaman yang seragam,” ujar Sahabuddin.

Materi bimtek disampaikan oleh dua penyuluh pajak dari KPP Pratama Parepare, yakni Jumiaty dan Muhammad Abid Fauzan Y. Peserta diberikan pembekalan teknis mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh bendahara OPD, termasuk cara menggunakan fitur-fitur utama dalam aplikasi Coretax DJP.

Beberapa materi utama yang disampaikan antara lain cara membuat bukti potong, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa, serta pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.

“Pada dasarnya, bendahara OPD memiliki tiga kewajiban utama: membuat bukti potong, menyampaikan SPT Masa setiap bulan, dan menyetorkan pajak ke kas negara. Semuanya dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP,” jelas Fauzan.

YouTube player