RAKYAT.NEWS, WAJO – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi Coretax bagi bendahara desa di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo.

Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Belawa pada Jumat (18/7), sebagai upaya meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di kalangan pengelola keuangan desa.

Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Kecamatan Belawa kepada KP2KP Sengkang untuk memberikan asistensi teknis dalam mengimplementasikan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara digital melalui platform Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, bersama tiga pelaksana yaitu Muh Azzahir, Muh Hilal Farohi, dan Achmad Ichsan Sutama.

Sebanyak sembilan desa ikut serta dalam pelatihan ini, yakni Desa Belawa, Lautang, Lepangeng, Limporilau, Macero, Malangke, Ongkoe, Sappa, dan Wele, yang diwakili oleh Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara masing-masing.

Materi disampaikan secara interaktif dan disertai praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax. Narasumber utama, Muh Azzahir, menjelaskan berbagai fitur penting dalam aplikasi, mulai dari aktivasi akun, penggantian kata sandi, permintaan kode otorisasi dan sertifikat digital, pembuatan billing deposit pajak, bukti potong, hingga pelaporan SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam pemaparannya, Azzahir juga menekankan pentingnya pemahaman teknis terhadap penggunaan kode akun pajak 411618-100 sebagai saldo e-wallet, bukan sebagai bentuk pembayaran langsung. Ia menjelaskan bahwa sistem akan secara otomatis menawarkan fitur “Lapor dan Bayar” apabila saldo mencukupi. Namun, fitur penggabungan saldo dengan billing lainnya saat ini masih dalam tahap pengembangan oleh DJP.

“Deposit pajak dengan kode 411618-100 bukanlah pembayaran pajak langsung, melainkan saldo dalam e-wallet yang dapat digunakan untuk pelaporan. Jika saldo mencukupi, sistem otomatis menyediakan opsi ‘Lapor dan Bayar’ dengan deposit. Namun saat ini, saldo belum bisa digabung dengan billing lain,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa bendahara desa tetap wajib memungut PPN atas pengadaan barang dan jasa, meskipun penyedia barang/jasa bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Sesi diskusi yang menyusul berlangsung aktif dengan banyaknya pertanyaan dari peserta terkait kendala teknis yang mereka hadapi dalam penggunaan aplikasi. Tim KP2KP Sengkang memberikan solusi langsung, sehingga peserta mendapatkan kejelasan operasional terkait pelaporan dan pembayaran pajak digital.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama. Dalam penutupannya, Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, menyampaikan harapan agar seluruh peserta dapat lebih patuh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

“Dengan pemahaman yang baik dan praktik langsung seperti ini, kami berharap tidak ada lagi keterlambatan atau kesalahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sumin, yang mengapresiasi inisiatif KP2KP Sengkang dalam memperluas literasi perpajakan di level desa.

“Kami mendukung penuh langkah KP2KP Sengkang dan KPP Pratama Watampone dalam mengedukasi para pengelola keuangan desa, untuk membangun kontribusi yang kuat bagi APBN,” ungkap Sumin.

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di seluruh lapisan masyarakat, sejalan dengan visi “Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera.” (*)