OJK: Kredit Perbankan Tumbuh 8,43 Persen, Risiko Terjaga dan Permodalan Kuat
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Kinerja sektor perbankan nasional tetap stabil dengan pertumbuhan kredit yang solid dan profil risiko yang terjaga. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Juni 2025 yang digelar secara daring pada Selasa (8/7).
Dian menyampaikan, kredit perbankan hingga Mei 2025 tercatat tumbuh sebesar 8,43 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp7.997,63 triliun, sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan pada April 2025 yang tercatat 8,88 persen yoy. Berdasarkan jenis penggunaannya, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,74 persen, diikuti Kredit Konsumsi sebesar 8,82 persen, dan Kredit Modal Kerja sebesar 4,94 persen.
Dari sisi kepemilikan bank, bank KCBLN (Kantor Cabang Bank Luar Negeri) mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 11,61 persen yoy. Sementara dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh 11,92 persen, dan kredit UMKM tumbuh 2,17 persen. Dian menyebut, pertumbuhan kredit UMKM yang relatif rendah terjadi karena perbankan saat ini masih fokus pada pemulihan kualitas kredit di sektor tersebut.
Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Mei 2025 tercatat tumbuh sebesar 4,29 persen yoy menjadi Rp9.072 triliun, sedikit menurun dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 4,55 persen yoy. Pertumbuhan DPK ditopang oleh giro sebesar 5,57 persen, tabungan sebesar 5,39 persen, dan deposito sebesar 2,31 persen.
Kinerja deposito yang cenderung melambat disebabkan meningkatnya daya tarik tabungan dan giro dari sisi imbal hasil serta fleksibilitas, ditambah dengan makin banyaknya pilihan instrumen investasi lain yang menawarkan return lebih tinggi.
Dari sisi likuiditas, industri perbankan masih dalam kondisi sehat. Rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) sebesar 24,98 persen dan Alat Likuid terhadap Dana Non-Core Deposit (AL/NCD) sebesar 110,33 persen, keduanya masih jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan masing-masing 10 persen dan 50 persen.

Tinggalkan Balasan