RAKYAT.NEWS, SINJAI – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai menjalin koordinasi strategis dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sinjai untuk mengoptimalkan pemungutan pajak atas belanja pemerintah daerah. Pertemuan berlangsung di ruang kerja Bidang Anggaran BKAD Kabupaten Sinjai pada Kamis (3/7), sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan penerimaan negara dan memperkuat sinergi fiskal pusat-daerah.

Kepala KP2KP Sinjai, Hendrawan, bertemu langsung dengan Kepala Bidang Anggaran BKAD, Suleha, guna membahas pemanfaatan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya realisasi belanja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Data tersebut akan menjadi dasar analisis potensi pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran pemerintah daerah.

“Data ini akan kami olah untuk mengestimasi potensi pemungutan dan pemotongan pajak, seperti PPh dan PPN, atas belanja pemerintah daerah. Pajak yang terkumpul dari sektor ini akan dikembalikan ke daerah melalui skema Transfer ke Daerah (TKD), yang manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat,” jelas Hendrawan.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), melalui unit vertikal di bawah Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak sekaligus memperkuat integrasi pengelolaan fiskal antara pusat dan daerah.

Suleha menyambut baik kerja sama ini dan menyampaikan komitmen BKAD Kabupaten Sinjai untuk mendukung pengelolaan data belanja daerah secara transparan dan tepat waktu.

“BKAD Sinjai siap mendukung penyediaan data anggaran dan realisasi belanja yang akurat. Kami berharap kerja sama ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kontribusi belanja daerah terhadap penerimaan pajak nasional,” ujar Suleha.

Adapun data belanja yang dikumpulkan akan digunakan untuk mengidentifikasi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, dan 23, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pemanfaatan data ini diharapkan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan di lingkup pemerintah daerah.

YouTube player