KP2KP Malili Latih Bendahara Desa di Kecamatan Malili Gunakan Aplikasi Coretax DJP
Dalam bimtek ini, peserta dibimbing langsung oleh dua pelaksana KP2KP Malili, yakni M. Abid Alfajri Faris dan Muhammad Fariz Rizky. Materi yang disampaikan meliputi pembuatan Bukti Potong dan SPT Masa PPh Pasal 21, pelaporan SPT Masa PPN, serta proses pembuatan dan pelaporan SPT Unifikasi melalui sistem Coretax DJP. Para peserta juga mendapat simulasi praktik serta pendampingan teknis secara langsung selama kegiatan berlangsung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi nasional DJP dalam mendorong penggunaan layanan digital perpajakan, sekaligus meningkatkan kepatuhan bendahara instansi pemerintah – khususnya di tingkat desa – terhadap ketentuan yang berlaku.
Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, menegaskan bahwa edukasi perpajakan digital kepada pemangku kepentingan di daerah merupakan langkah penting dalam mendorong transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
“Dengan penguatan kapasitas bendahara desa dalam penggunaan aplikasi Coretax DJP, kami berharap pelaporan dan pemenuhan kewajiban pajak oleh instansi pemerintah desa menjadi lebih cepat, akurat, dan efisien. Ini juga merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Sulselbartra untuk memperluas jangkauan edukasi hingga ke tingkat desa,” ujar Sumin.
Ke depan, KP2KP Malili akan terus membangun sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait guna menjangkau lebih banyak pemangku kepentingan dalam membentuk ekosistem kepatuhan pajak yang berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur dan sekitarnya. (*)

Tinggalkan Balasan