Perkuat Kepastian Hukum, Pelindo Regional 4 Teken MoU dengan Kejari Parepare dan Barru
RAKYAT.NEWS, MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik dan kepastian hukum dengan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri Parepare dan Kejaksaan Negeri Barru, Rabu (28/5/2025).
Penandatanganan berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4 Makassar dan dihadiri langsung oleh Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, Kepala Kejari Parepare, Abdillah, serta Kepala Kejari Barru, Syamsurezky, bersama jajaran masing-masing.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menciptakan lingkungan operasional yang taat hukum, melalui kolaborasi dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Ruang lingkup MoU mencakup pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain yang relevan dengan aktivitas usaha dan pengelolaan pelabuhan yang dijalankan Pelindo di wilayah Parepare dan Barru.
Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bagian dari strategi perusahaan dalam menjalankan bisnis yang bersih dan bebas risiko hukum.
“MoU ini bukan hanya dokumen formal, tetapi wujud nyata dari niat baik bersama untuk menciptakan ekosistem kerja yang sehat, transparan, dan sesuai koridor hukum,” ujar Abdul Azis dalam sambutannya.
Ia menambahkan bahwa sebagai BUMN yang bergerak di sektor kepelabuhanan, Pelindo menghadapi kompleksitas regulasi dan dinamika kebijakan yang memerlukan dukungan dari aparat penegak hukum.
“Dukungan dari kejaksaan sebagai mitra strategis sangat penting. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dapat berjalan tidak hanya efektif, tetapi juga akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Abdillah, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam mendampingi instansi pemerintah dan BUMN untuk mencegah potensi persoalan hukum.

Tinggalkan Balasan