“Hal unik lainnya, LAZ Hadji Kalla menjadi LAZ nasional pertama yang berhasil melakukan proses perpanjangan izin melalui platform digital SIMZAT. Ini adalah bukti bahwa digitalisasi pengelolaan zakat bukan lagi wacana, tapi kenyataan yang harus diterapkan oleh seluruh lembaga zakat,” pungkasnya.

Direktur Eksekutif LAZ Hadji KallaLAZ Hadji Kalla, Mohammad Zuhair, menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama yang masih memberikan kepercayaan kepada LAZ Hadji Kalla untuk menjalankan perannya sebagai amil secara resmi. LAZ Hadji Kalla pun semakin mengukuhkan perannya sebagai pengelolaan ZIS yang kredibel, akuntabel, dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Selanjutnya, kami akan melakukan pembenahan berkelanjutan dalam tata kelola LAZ, khususnya poin-poin yang telah diidentifikasi oleh tim Kementerian Agama selama proses verifikasi terkait pengajuan perpanjangan izin tersebut,” ujarnya.

Dewan Pengawas Syariah LAZ Hadji Kalla, Hasnawi Makkatutu, menambahkan, proses perpanjangan izin tidak mengalami hambatan yang berarti. LAZ Hadji Kalla telah mempersiapkan seluruh dokumen dan laporan secara sistematis sejak awal.

“Ini bisa kami lakukan karena tim program dan pengelola zakat sudah terbiasa dengan pola kerja yang akuntabel dan terdokumentasi dengan baik. Program yang dijalankan pun berkesinambungan dan relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai LAZ Hadji Kalla, masyarakat dapat berkunjung ke website yayasanhadjikalla.or.id, Instagram @YayasanKalla maupun @KallaGroup, Facebook Fanpage di Kalla Group, Twitter di @KallaGroup_ID, dan Youtube Channel di Kalla Group. (*)

YouTube player