RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Pemerintah telah mengesahkan pemberian Bonus Hari Raya (BHR) keagamaan bagi mitra pengemudi ojek online dan kurir. Keputusan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 mengenai Pemberian BHR Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Dengan kebijakan yang ditandatangani oleh Menaker Yassierli pada Selasa, 11 Maret 2025, pemerintah bertujuan melindungi kesejahteraan pengemudi dan kurir berbasis aplikasi. Lalu, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BHR Lebaran 2025 bagi para pengemudi ojol?

Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR akan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar, produktif, dan berkinerja baik. Bonus tersebut akan diberikan secara proporsional sesuai dengan kinerja dalam bentuk uang tunai, yang dihitung sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

“Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori sebagaimana dimaksud pada nomor 3, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai dengan kemampuan perusahaan aplikasi,” demikian bunyi petikan surat edaran tersebut, mengutip Tempo.

Pemerintah juga menekankan bahwa pemberian BHR tidak menggantikan dukungan kesejahteraan yang telah diberikan perusahaan aplikasi kepada pengemudi ojol dan kurir online sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Bonus hari raya keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau Lebaran 2025.”

Dalam surat edaran yang sama, pemerintah juga meminta gubernur atau kepala daerah tingkat provinsi untuk mengambil beberapa langkah guna melaksanakan pemberian BHR, antara lain:

Mengimbau perusahaan aplikator di wilayah masing-masing agar memberikan BHR kepada seluruh mitra pengemudi ojol dan kurir online sesuai dengan ketentuan.

Mengimbau perusahaan aplikator supaya memberikan BHR lebih awal sebelum batas waktu maksimal yang telah ditentukan.