Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik Wajah untuk Nomor Baru, Dukung Program SEMANTIK Komdigi
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk aktivasi nomor seluler baru.
Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Langkah tersebut ditujukan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan potensi kejahatan digital seperti penipuan, scam, dan phishing yang kian marak.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan implementasi registrasi biometrik merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih aman.
“Fokus kami adalah mendukung Kemkomdigi melalui program SEMANTIK, untuk menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi semua pelanggan. Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” ujar Filin dalam keterangan resminya, Kamis (19/2/2026).
Skema Registrasi Baru
Dalam skema terbaru, registrasi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dilengkapi verifikasi wajah.
Sementara itu, bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga, disertai verifikasi biometrik wajah kepala keluarga.
Telkomsel juga menegaskan bahwa seluruh kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Proses aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi bagi Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator, dengan pengecualian untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.


Tinggalkan Balasan Batalkan balasan