BPOM Sosialisasikan Pedoman Bagi Pelaku Usaha Dalam Mengembangkan Materi Promosi Iklan Kosmetik
RAKYAT.NEWS, JAKARTA – BPOM melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik pada Selasa (11/2/2025) di Auditorium lantai 8 Gedung Merah Putih Kantor BPOM secara hybrid. Peraturan yang disosialisasikan ini bertujuan sebagai pedoman bagi pelaku usaha dalam mengembangkan materi promosi/iklan kosmetik dan pencantuman penandaan kosmetik.
Kegiatan yang diikuti oleh asosiasi pelaku usaha, asosiasi profesi, dan perwakilan kementerian terkait ini dibuka langsung oleh Deputi bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik (Deputi 2) Mohamad Kashuri.
“Seiring dengan perkembangan pasar kosmetik yang terus meningkat, tantangan yang dihadapi BPOM dalam pengawasan kosmetik juga semakin kompleks. Penandaan, promosi, dan iklan menjadi salah satu ujung tombak pelaku usaha dalam berkompetisi,” jelas Kashuri.
“Meningkatnya promosi kosmetik yang cenderung berlebihan di media digital mengakibatkan konsumen semakin mudah terkelabui oleh informasi yang salah. Hal ini menjadi tantangan bagi BPOM agar peraturan yang diterbitkan dapat melindungi masyarakat, namun tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk membuat produk inovasi,” imbuhnya.
Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik, Dian Putri Anggraweni dalam paparannya menjelaskan bahwa latar belakang lahirnya peraturan ini merupakan amanah dari ketentuan Pasal 425 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“BPOM selaku lembaga Negara menerbitkan beberapa kebijakan baru dalam peraturan penandaan, promosi, dan iklan kosmetik, seperti pencantuman informasi pada penandaan kosmetik isi ulang. Ketentuan ini mengadopsi dari ketentuan dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik,” ucapnya.
Selanjutnya, dalam peraturan ini juga terdapat pencantuman label informasi halal pada penandaan kosmetik yang wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta ketentuan pencantuman nomor notifikasi untuk kosmetik kit. Dalam peraturan ini, istilah “kosmetika” juga diubah menjadi “kosmetik” dan yang tak kalah penting, iklan kosmetik juga diatur lebih lanjut, yaitu dilarang diperankan oleh tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Tinggalkan Balasan